SuaraRiau.id - Penjarahan terhadap benda artefak sejarah yang berada id Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi makin meresahkan.
Sejumlah benda peninggalan sejarah berupa mangkok keramik, koin kepeng dari salah satu Dinasti Kerajaan China hingga artefak dari logam atau emas sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.
Camat Kumpehilir Dicky Ferdiansyah mengungkapkan, banyak potensi peninggalan sejarah di daerahnya yang juga merupakan area situs Candi Pematang Duduk.
"Lokasi itu pusat pelabuhan tuo. Di dasar sungai banyak peninggalan sejarah, seperti koin, keramik, emas, dan macam macam lainnya," katanya seperti dikutip Metrojambi.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022
Dia menyebut, sekitar 40 kapal beroperasi mencari benda bersejarah di kawasan tersebut.
"Mereka menyedot apa saja yang ada di dasar Sungai Batanghari. Kegiatan ini merusak lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, jika dibiarkan barang-barang purbalaka di Sungai Batanghari bisa habis dijarah.
“Ini bisa menjadi penghilangan sejarah kita,” tutupnya.
Sementara itu, Aktivis LSM Gemparji Hafizi Alatas mengemukakan, penjarahan tersebut sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.
Baca Juga: Pemerintah Australia Serahkan Artefak Bersejarah kepada Indonesia
"Juga sudah ada yang meninggal dunia, satu orang. Dia tenggelam," katanya.
Selain ilegal, menurut Hafizi, kegiatan itu juga merusak ekosistem dan mengganggu transportasi di Sungai Batanghari. Dia meminta pemerintah daerah, aparat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi peduli akan masalah ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyatakan, belum menerima laporan penjarahan artefak cagar budaya di kawasan tersebut
"Belum tahu," katanya.
Untuk diketahui, perlindungan benda-benda bersejarah diatur antara lain dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku yang kedapatan menjarah bisa dikenakan ancaman adalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
BRI Mantapkan Langkah Akselerasi dengan Peluncuran BRIvolution Initiatives
-
4 Pilihan AC dengan Filter Anti Bakteri Bebas Virus, Hemat Listrik Sejuk Sepanjang Hari
-
4 Pilihan Tumbler untuk Cewek, Desain Imut Bikin Minuman Tetap Dingin
-
Sila Artisan Tea dan BRI Kolaborasi Tingkatkan UMKM Teh Lokal Berkelanjutan
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat