SuaraRiau.id - Penjarahan terhadap benda artefak sejarah yang berada id Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi makin meresahkan.
Sejumlah benda peninggalan sejarah berupa mangkok keramik, koin kepeng dari salah satu Dinasti Kerajaan China hingga artefak dari logam atau emas sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.
Camat Kumpehilir Dicky Ferdiansyah mengungkapkan, banyak potensi peninggalan sejarah di daerahnya yang juga merupakan area situs Candi Pematang Duduk.
"Lokasi itu pusat pelabuhan tuo. Di dasar sungai banyak peninggalan sejarah, seperti koin, keramik, emas, dan macam macam lainnya," katanya seperti dikutip Metrojambi.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022
Dia menyebut, sekitar 40 kapal beroperasi mencari benda bersejarah di kawasan tersebut.
"Mereka menyedot apa saja yang ada di dasar Sungai Batanghari. Kegiatan ini merusak lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, jika dibiarkan barang-barang purbalaka di Sungai Batanghari bisa habis dijarah.
“Ini bisa menjadi penghilangan sejarah kita,” tutupnya.
Sementara itu, Aktivis LSM Gemparji Hafizi Alatas mengemukakan, penjarahan tersebut sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.
Baca Juga: Pemerintah Australia Serahkan Artefak Bersejarah kepada Indonesia
"Juga sudah ada yang meninggal dunia, satu orang. Dia tenggelam," katanya.
Selain ilegal, menurut Hafizi, kegiatan itu juga merusak ekosistem dan mengganggu transportasi di Sungai Batanghari. Dia meminta pemerintah daerah, aparat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi peduli akan masalah ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyatakan, belum menerima laporan penjarahan artefak cagar budaya di kawasan tersebut
"Belum tahu," katanya.
Untuk diketahui, perlindungan benda-benda bersejarah diatur antara lain dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku yang kedapatan menjarah bisa dikenakan ancaman adalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan