Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 September 2022 | 14:49 WIB
Sungai Batanghari di Jambi. Penjarahan artefak di sungai tersebut marak dilakukan, tercatat ada 40 kapal yang mengeruk benda peninggalan masa lalu. (Antara)

SuaraRiau.id - Penjarahan terhadap benda artefak sejarah yang berada id Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi makin meresahkan.

Sejumlah benda peninggalan sejarah berupa mangkok keramik, koin kepeng dari salah satu Dinasti Kerajaan China hingga artefak dari logam atau emas sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.

Camat Kumpehilir Dicky Ferdiansyah mengungkapkan, banyak potensi peninggalan sejarah di daerahnya yang juga merupakan area situs Candi Pematang Duduk.

"Lokasi itu pusat pelabuhan tuo. Di dasar sungai banyak peninggalan sejarah, seperti koin, keramik, emas, dan macam macam lainnya," katanya seperti dikutip Metrojambi.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022

Dia menyebut, sekitar 40 kapal beroperasi mencari benda bersejarah di kawasan tersebut.

"Mereka menyedot apa saja yang ada di dasar Sungai Batanghari. Kegiatan ini merusak lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, jika dibiarkan barang-barang purbalaka di Sungai Batanghari bisa habis dijarah.

“Ini bisa menjadi penghilangan sejarah kita,” tutupnya.

Sementara itu, Aktivis LSM Gemparji Hafizi Alatas mengemukakan, penjarahan tersebut sudah terjadi sejak enam bulan terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Australia Serahkan Artefak Bersejarah kepada Indonesia

"Juga sudah ada yang meninggal dunia, satu orang. Dia tenggelam," katanya.

Selain ilegal, menurut Hafizi, kegiatan itu juga merusak ekosistem dan mengganggu transportasi di Sungai Batanghari. Dia meminta pemerintah daerah, aparat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi peduli akan masalah ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyatakan, belum menerima laporan penjarahan artefak cagar budaya di kawasan tersebut

"Belum tahu," katanya.

Untuk diketahui, perlindungan benda-benda bersejarah diatur antara lain dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku yang kedapatan menjarah bisa dikenakan ancaman adalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Load More