SuaraRiau.id - Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan per hari ini usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 yang isinya menyesuaikan tarif seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Berdasarkan pantauan, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif per tanggal 11 September 2022. Kenaikan tarif itu pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan.
“Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” kata salah satu driver ojol, Ismail kepada Antara, Senin (12/9/2022).
Ismail juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif.
“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, ini bisa membantu untuk sedikit mengurangi biaya pengeluaran harian. Soalnya, setelah kenaikan harga BBM, diikuti dengan kenaikan bahan pokok lainnya. Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.
Dia menambahkan, selain GoRide, Gojek salah satu aplikator nasional juga menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu.
“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail.
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.
Berita Terkait
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
-
Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
-
H-3 Lebaran, Siap-siap Macet! Kemenhub Imbau Antisipasi Puncak Arus Mudik Hari Ini
-
Pemudik Motor Tahun Ini Meningkat Drastis Capai 125 Persen
-
Grab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard