SuaraRiau.id - Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022. Namun, masih juga ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tercatat, Februari 2022 pembunuhan seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Mempura, Siak.
Peristiwa itu sontak membuat warga Siak geger dan heboh sebab pembunuhan itu dilakukan anak di bawah umur.
Terbaru, kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dilakukan Polres Siak di Halaman Mapolres Siak terkait kasus eksploitasi anak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus ekploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap saat pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial SN alias Pakde, HM, YN dan IM.
"Empat pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk pendalaman kasus ini," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskan Ronald, seorang perempuan berinisial RP (16) dipekerjakan sebagai pelayan kafe di wilayah Kuansing, lalu diperlakukan tak senonoh.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) yang mendatangi Polres pada Rabu (31/8/2022) lalu. Menurut JM, anaknya ingin pulang karena dilecehkan dan diperlakukan tak wajar oleh orang dewasa.
Atas laporan itu, dikatakan Ronald Sumaja, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku, SK, HM, ML alias YN, dan IM di kafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuansing pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada Minggu (28/8/2022) lalu. Saat itu tersangka YN melalui ponsel menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi, kini sebagai saksi.
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru, sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya, yaitu korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga temannya yang masih di bawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut bekerja di kafe.
"Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM ada empat anak perempuan yang mau bekerja di kafe,” jelas Kapolres Ronald.
Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuansing.
"Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun,“ terang Kapolres Ronald.
Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Kapolres Ronald, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.
"Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Kapolres Ronald.
Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba.
“Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Ronald.
Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.
Kemudian korban menelepon orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Jurnalis Papua dalam Bayang-bayang Represifitas, Dari Bom Molotov hingga Pengeroyokan
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Surabaya Masuk Kota Layak Anak, Aktivis Sebut Tak Seharusnya Ada Pameran Rokok
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir