Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 September 2022 | 15:47 WIB
Polres Siak ungkap kasus eksploitasi anak, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfat Handri]

"Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun,“ terang Kapolres Ronald.

Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Kapolres Ronald, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

"Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Kapolres Ronald.

Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba.

“Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Ronald.

Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Kemudian korban menelepon orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Alfat Handri

Load More