SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru ditangkap polisi karena dugaan unggah video terkait Ferdy Sambo. Video tersebut kemudian viral di Tiktok.
Warga Pekanbaru bernama Masril tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Riauonline, kuasa hukum Masril, Suroto, menyatakan keberatan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait unggahan tentang Irjen Ferdy Sambo.
Suroto menyebutkan, penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.
Saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Menurut Suroto, penangkapan dan penahanan Masril dilakukan dengan cara yang tidak sesuai hukum.
Berdasarkan, Pasal 17 KUHAP, kata dia, Masril seharusnya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Suroto meyakini bahwa saat Masril ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Baca Juga: Viral Iwan Fals Nyanyi Aitakatta Bareng JKT48, Warganet: Jadi New Center Cocok Om
Dia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka dan menangkap Masril.
"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya.
Tim kuasa hukum Masril mendesak agar kliennya segera dibebaskan agar dapat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Masril.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Gus Idris Malang yang Dituding Lecehkan Talent, Terkenal Suka Bikin Konten Kontroversial
-
Trend 2026 is the New 2016 Viral di TikTok, Gen Z Nostalgia Era Jadul
-
5 Rekomendasi Mic Wireless Terbaik 2026, Anti Noise Aman untuk Ngonten
-
5 PP Ramadan 2026 di TikTok yang Menarik, Lengkap Cara Buatnya
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Presiden Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru