SuaraRiau.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, di Palembang mengatakan kedua tersangka yakni M alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara.
Kemudian, tersangka DH (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuklinggau. Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.
“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” kata Kombes Barly dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Kepada penyidik, kata dia, YouTuber tersebut mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir ini, dengan penghasilan senilai Rp4 juta-Rp5 juta per satu akun setiap bulannya.
“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” kata dia, didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitriyanti.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, gawai Iphone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai senilai Rp114 ribu dan Rp1,4 juta.
Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Usut Kades Main Judol Pakai Dana Desa, Menteri Yandri Minta Bekingan Polri-Kejagung: Tindak Tegas Biar Jera!
-
Gaji Atta Halilintar: Bikin Menu Jumat Berkah Low Budget, Ternyata Bukan YouTuber Terkaya Lagi?
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Dari Mukbang Hingga Trail, Keseharian Seru Ka'ab Imran di YouTube Jadi Viral
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa