SuaraRiau.id - Praktik perjudian nampaknya masih marak di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Perjudian online di Tanjungpinang berhasil diungkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Seorang pelaku berinisial E yang merupakan jaringan judi online diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Kepri
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku E berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.
“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.
“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.
Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.
Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.
Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.
“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.
Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.
Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Isu Konsorsium 303 Hingga Kaisar Sambo, Apa Kata Mabes Polri?
-
Mengejutkan! 3 Jenderal Top Diduga Terseret Kerajaan Bisnis Judi Online Pimpinan Ferdy Sambo
-
Disinggung Dugaan Ferdy Sambo Jadi Raja Judi Online dan Konsorsium 303, Begini Jawaban Singkat Anak Buah Kapolri
-
Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Puan Maharani: Kalau Rugikan Rakyat, Sewajarnya Dihukum Berat
-
Polda Riau Tangani Seratusan Kasus Judi Online, 228 Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Profil Mukhlisin, Jabat Plt Bupati Kuansing Gantikan Suhardiman Amby
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur
-
Desakan Copot Kapolresta Pekanbaru Imbas Dugaan Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa
-
Kasus HIV di Riau Meningkat, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak
-
MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby