SuaraRiau.id - Tim Khusus Polri menyampaikan perkembangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.
Penetapan Putri Candrawathi tersangka disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung, Jumat (18/8/2022).
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.
Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.
Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Dugaan Rekening Brigadir J Dikuras Ajudan Ferdy Sambo, PPATK Angkat Bicara
-
Komnas Perempuan: Trauma yang Dialami Istri Ferdy Sambo Bukan Mengada-ada!
-
Komisi III DPR RI Direncanakan Panggil Kapolri Pekan Depan, Tanya Seputar Ini
-
Efek Kasus Ferdy Sambo, DPR Ikut Manggung Minta Kapolri Urusi Mafia Judi Online
-
Meminta Jajarannya Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: Saya Tidak Memberikan Toleransi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Aset Perusahaan Anak BRI Naik 15% YoY, Laba Melonjak 27,6% di 2025
-
Peringatan Dini di Riau: Waspada Banjir, Angin Puting Beliung dan Longsor
-
6 Mobil Bekas Terkenal Irit dan Bandel, Nyaman untuk Pemakaian Harian
-
5 Mobil Bekas dengan Warna Menarik dan Desain Unik: Irit, Efisien nan Energik
-
3 Daerah di Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Terbaru Siak