Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:45 WIB
Penjual gas elpiji 3 kg di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Jumat (8/12).

Lebih lanjut Ingot mengimbau kepada pangkalan untuk tidak mengambil kesempatan ini dengan menaikkan harga. Karena memang untuk harga tabung gas 3 Kg inikan sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) nya, ini agar dipatuhi.

"Kita minta agar dipatuhi ya, salurkanlah ini kepada yang berhak seperti pengguna rumah tangga, pelaku UMKM," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama monitor.

"Kalau nanti ada yang terbukti melanggar HET, ya akan ada sanksinya. Karena itu kan ada SK Walikota, jadi kalau melanggar pasti akan ada sanksinya," tegasnya. (Antara)

Load More