SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penjual chip dan lima pemain yang terindikasi bermain judi slot online di sebuah aplikasi bernama Higgs Domino.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Arpandy mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Sabtu (13/8/2022) lalu,
Pelaku diciduk di salah satu kedai kopi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip," ujar Arpandy dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi seorang anggota polisi yang melaporkan adanya kasus judi online di kedai kopi tersebut. Di sana sering terjadi adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis slot Higgs Domino dan tranksaksi jual beli chip dengan uang.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pukul 17.00 WIB, tim langsung mengamankan para pelaku.
"Mereka berjumlah enam orang. Masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) yang berperan sebagai agen dan penjual chip. Kemudian lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28)," jelas Arpandy.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui dengan perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.
Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan sebesar Rp 810 ribu dari penjual Lam dan uang tunai Rp 30 ribu hasil menjual chip oleh Ar.
"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap: Ferdy Sambo Diduga Menembak 2 Kali hingga Bisnis Judi Online 303
-
Kapolda Perintahkan Tutup Seluruh Bisnis Judi di Sumut: 'Tidak Ada Lagi Bermain-main'
-
Isu Kode Bisnis Judi Online Catut Nama Ferdy Sambo, Begini Kata Polisi
-
Polda Sumut Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online Cemara Asri
-
Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Polisi Ungkap Sindikat Calo Pekerja Ilegal ke Malaysia di Riau
-
Danantara Apresiasi Peluncuran BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Terbesar di Asia Tenggara
-
4 Smartwatch Lari Murah 2025, Kualitas Terbaik Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Tim LKG BRI Indonesia Siap Harumkan Nama Bangsa di Gothia Cup 2025
-
Inspirasi Bisnis 3 Minuman Khas Riau, Ubah Kuliner Tradisional Jadi Tren Kekinian