SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penjual chip dan lima pemain yang terindikasi bermain judi slot online di sebuah aplikasi bernama Higgs Domino.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Arpandy mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Sabtu (13/8/2022) lalu,
Pelaku diciduk di salah satu kedai kopi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip," ujar Arpandy dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi seorang anggota polisi yang melaporkan adanya kasus judi online di kedai kopi tersebut. Di sana sering terjadi adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis slot Higgs Domino dan tranksaksi jual beli chip dengan uang.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pukul 17.00 WIB, tim langsung mengamankan para pelaku.
"Mereka berjumlah enam orang. Masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) yang berperan sebagai agen dan penjual chip. Kemudian lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28)," jelas Arpandy.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui dengan perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.
Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan sebesar Rp 810 ribu dari penjual Lam dan uang tunai Rp 30 ribu hasil menjual chip oleh Ar.
"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap: Ferdy Sambo Diduga Menembak 2 Kali hingga Bisnis Judi Online 303
-
Kapolda Perintahkan Tutup Seluruh Bisnis Judi di Sumut: 'Tidak Ada Lagi Bermain-main'
-
Isu Kode Bisnis Judi Online Catut Nama Ferdy Sambo, Begini Kata Polisi
-
Polda Sumut Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online Cemara Asri
-
Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan