SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penjual chip dan lima pemain yang terindikasi bermain judi slot online di sebuah aplikasi bernama Higgs Domino.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Arpandy mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Sabtu (13/8/2022) lalu,
Pelaku diciduk di salah satu kedai kopi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip," ujar Arpandy dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi seorang anggota polisi yang melaporkan adanya kasus judi online di kedai kopi tersebut. Di sana sering terjadi adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis slot Higgs Domino dan tranksaksi jual beli chip dengan uang.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pukul 17.00 WIB, tim langsung mengamankan para pelaku.
"Mereka berjumlah enam orang. Masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) yang berperan sebagai agen dan penjual chip. Kemudian lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28)," jelas Arpandy.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui dengan perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.
Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan sebesar Rp 810 ribu dari penjual Lam dan uang tunai Rp 30 ribu hasil menjual chip oleh Ar.
"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap: Ferdy Sambo Diduga Menembak 2 Kali hingga Bisnis Judi Online 303
-
Kapolda Perintahkan Tutup Seluruh Bisnis Judi di Sumut: 'Tidak Ada Lagi Bermain-main'
-
Isu Kode Bisnis Judi Online Catut Nama Ferdy Sambo, Begini Kata Polisi
-
Polda Sumut Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online Cemara Asri
-
Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Moncong Pesawat Garuda Penyok saat Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Viral Pria Gondrong Diarak Warga gegara Mencuri Sawit di Rokan Hulu
-
Kondisi Wanita asal Siak Korban Penipuan Kerja yang Dirawat di RS Kamboja
-
Dana Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti
-
Program Mudik Gratis bagi Mahasiswa Riau di Jakarta, Buruan Daftar!