SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penjual chip dan lima pemain yang terindikasi bermain judi slot online di sebuah aplikasi bernama Higgs Domino.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Arpandy mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Sabtu (13/8/2022) lalu,
Pelaku diciduk di salah satu kedai kopi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
"Para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip," ujar Arpandy dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi seorang anggota polisi yang melaporkan adanya kasus judi online di kedai kopi tersebut. Di sana sering terjadi adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis slot Higgs Domino dan tranksaksi jual beli chip dengan uang.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Pukul 17.00 WIB, tim langsung mengamankan para pelaku.
"Mereka berjumlah enam orang. Masing-masing dari mereka berinisial Lam (35) yang berperan sebagai agen dan penjual chip. Kemudian lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28)," jelas Arpandy.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui dengan perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.
Kemudian selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan sebesar Rp 810 ribu dari penjual Lam dan uang tunai Rp 30 ribu hasil menjual chip oleh Ar.
"Pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap: Ferdy Sambo Diduga Menembak 2 Kali hingga Bisnis Judi Online 303
-
Kapolda Perintahkan Tutup Seluruh Bisnis Judi di Sumut: 'Tidak Ada Lagi Bermain-main'
-
Isu Kode Bisnis Judi Online Catut Nama Ferdy Sambo, Begini Kata Polisi
-
Polda Sumut Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online Cemara Asri
-
Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang
-
Pemprov Riau Incar Tambang Galian C untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI
-
Bernilai Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak
-
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN