SuaraRiau.id - Mantan Dekan FISIP Unri tak bersalah dan bebas dari tuduhan pelecehan seksual mahasiswi yang mengarah padanya.
Kabar tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.
Kepala Bidang Advokasi Komahi Unri, Agil Fadlan menyesalkan keputusan MA perihal penolakan kasasi oleh jaksa terhadap Syafri Harto.
Agil menegaskan kekecewaannya setelah melihat laman web MA dengan Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim, nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
"Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" sambungnya.
Berangkat dari situ, Aqil menuturkan pihaknya tak ada lagi permintaan kepada MA, mengingat MA juga belum menyatakan secara resmi alasan penolakan kasasi jaksa dengan menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara itu.
"Ke Mendikbud, tentu sesuai janjinya empat bulan yang lalu. Menjalankan sanksi administratif sesuai pemeriksaan. Kami menagih janji Menteri Nadiem," terang Agil.
Dalam laman resminya, MA menolak kasasi jaksa terhadap Syafri Harto. Dijelaskan, bahwa perkara putus, pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam dengan amar putusan; TOLAK.
Tag
Berita Terkait
-
Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Metro Kunjungi Mahkamah Agung
-
Mahasiswa Universitas Halu Oleo Berunjuk Rasa Desak Profesor B Dikeluarkan Dari Kampus
-
MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
-
Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli