SuaraRiau.id - Mantan Dekan FISIP Unri tak bersalah dan bebas dari tuduhan pelecehan seksual mahasiswi yang mengarah padanya.
Kabar tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.
Kepala Bidang Advokasi Komahi Unri, Agil Fadlan menyesalkan keputusan MA perihal penolakan kasasi oleh jaksa terhadap Syafri Harto.
Agil menegaskan kekecewaannya setelah melihat laman web MA dengan Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim, nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
"Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" sambungnya.
Berangkat dari situ, Aqil menuturkan pihaknya tak ada lagi permintaan kepada MA, mengingat MA juga belum menyatakan secara resmi alasan penolakan kasasi jaksa dengan menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara itu.
"Ke Mendikbud, tentu sesuai janjinya empat bulan yang lalu. Menjalankan sanksi administratif sesuai pemeriksaan. Kami menagih janji Menteri Nadiem," terang Agil.
Dalam laman resminya, MA menolak kasasi jaksa terhadap Syafri Harto. Dijelaskan, bahwa perkara putus, pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam dengan amar putusan; TOLAK.
Tag
Berita Terkait
-
Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Metro Kunjungi Mahkamah Agung
-
Mahasiswa Universitas Halu Oleo Berunjuk Rasa Desak Profesor B Dikeluarkan Dari Kampus
-
MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
-
Perkosa ART Asal Indonesia, Polikus Malaysia Paul Yong Divonis 13 Penjara dan Cambukan
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau
-
3 Sedan Toyota Bekas Nyaman untuk Ibu Rumah Tangga, Fungsional dan Berkelas
-
BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Digerebek, Tiga Polisi Bengkalis Ketahuan Pesta Narkoba di Hotel
-
Penerimaan Pajak 2025 Sektor Pertanian di Riau Meningkat Gara-gara Sawit