Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.

Dalam website resmi MA, disebutkan amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).

Artinya, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.

Kuasa hukum Syafri Harto Dodi Fernando, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku bersyukur atas putusan MA.

Dengan begitu, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ucapnya kepada Antara, Kamis (11/8/2022).

Lanjutnya, dengan putusan ini ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri karena akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.

"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.

Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petikan putusan.

"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.

Ia juga menjelaskan kondisi kliennya saat ini. Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau. (Antara)

Load More