SuaraRiau.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.
Dalam website resmi MA, disebutkan amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).
Artinya, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.
Kuasa hukum Syafri Harto Dodi Fernando, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku bersyukur atas putusan MA.
Dengan begitu, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ucapnya kepada Antara, Kamis (11/8/2022).
Lanjutnya, dengan putusan ini ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri karena akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.
"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.
Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petikan putusan.
"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kondisi kliennya saat ini. Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Harap Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Potong Rambut di Salon, Seorang Pria Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pegawai
-
Duh! Pak Haji Dilaporkan Cabuli 5 Bocah SD di Jember, Korban Tetangganya Sendiri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Belum Definitif, Begini Kata SF Hariyanto
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
-
Guru Besar UIR Nilai Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan Prinsip Konstitusi
-
Rencana Pembangunan Jembatan Melaka-Dumai Jadi Perbincangan
-
Komisi XII DPR Apresiasi Inovasi Teknologi PHR Menjaga Ketahanan Energi Nasional