SuaraRiau.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.
Dalam website resmi MA, disebutkan amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).
Artinya, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.
Kuasa hukum Syafri Harto Dodi Fernando, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku bersyukur atas putusan MA.
Dengan begitu, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ucapnya kepada Antara, Kamis (11/8/2022).
Lanjutnya, dengan putusan ini ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri karena akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.
"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.
Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petikan putusan.
"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kondisi kliennya saat ini. Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Harap Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Potong Rambut di Salon, Seorang Pria Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pegawai
-
Duh! Pak Haji Dilaporkan Cabuli 5 Bocah SD di Jember, Korban Tetangganya Sendiri
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
2.533 Pegawai Non ASN di Riau Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Tutorial Tren Foto Polaroid Google Gemini, Lengkap dengan Contoh Prompt
-
Stok Emas Batangan di Pekanbaru Kerap Kosong, Tetap Diburu Meski Harga Meroket
-
CEK FAKTA: Kabar Verrell Bramasta Mundur dari DPR, Benarkah?
-
Kata Polda Riau soal Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif yang Seret Muflihun