SuaraRiau.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto.
Dalam website resmi MA, disebutkan amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).
Artinya, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.
Kuasa hukum Syafri Harto Dodi Fernando, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku bersyukur atas putusan MA.
Dengan begitu, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ucapnya kepada Antara, Kamis (11/8/2022).
Lanjutnya, dengan putusan ini ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri karena akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.
"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.
Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petikan putusan.
"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kondisi kliennya saat ini. Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Majene Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Harap Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur
-
Mas Bechi Bakal Dihadirkan di PN Surabaya, Sidang Lanjutan Bakal Digelar Offline
-
Potong Rambut di Salon, Seorang Pria Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pegawai
-
Duh! Pak Haji Dilaporkan Cabuli 5 Bocah SD di Jember, Korban Tetangganya Sendiri
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Terkini
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bocah SD Diduga Korban Bullying di Indragiri Hulu
-
HUT PNM ke-26, Bobon Santoso Masak Besar Bersama Nasabah PNM Mekaar
-
Pastikan Ratusan Ribu dari DANA Kaget Jadi Milikmu, Klik 3 Linknya
-
Geng Motor Bawa Sajam di Pekanbaru Ternyata Masih Pelajar, Ada yang Mau Ujian
-
Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua