SuaraRiau.id - Seorang wanita muda di Kepulauan Meranti diamankan lantaran diduga menjadi muncikari remaja di bawah umur.
Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Meranti mengungkap kasus prostitusi tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 22 Juli 2022.
Tersangka merupakan janda muda berinisial SR (20) warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Sedangkan korban masih berusia 16 tahun
"SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Sumatera Barat pada pekan lalu (sejak laporan masuk ke Polres Meranti)," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Kronologis bermula pada Senin (7/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, SR melalui pesan Whatsapp mengajak korban ke Pekanbaru.
Pada Senin (11/7/2022) pagi, pelaku menjemput korban di kosnya di Jalan Rintis, Selatpanjang. SR membujuk korban untuk ke Pekanbaru dengan biaya keberangkatan ditanggung pelaku.
Sesampai di Pekanbaru, pelaku dan korban langsung menuju kos pelaku di Jalan Yos Sudarso. Kemudian, pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria.
Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu di depan Mall Pekanbaru dengan menggunakan transportasi online.
Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta.
"Di sana korban melayani pria hidung belang itu dengan diberikan bayaran Rp1 juta. Setelah selesai melayani, korban dijemput oleh pelaku untuk kembali ke kosnya dan meminta uang bagian yang telah memberikan atau mencarikan tamu pria kepada korban sejumlah Rp200 ribu," jelas Andi.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, lanjut Kapolres Andi, pada Kamis (28/7) sore, tim pun melakukan penyamaran dengan maksud mendatangkan korban agar bisa datang ke hotel F di Pekanbaru dan dilakukan interogasi.
Di sana, korban mengaku dibawa oleh pelaku dan tinggal di kosnya dengan maksud dipekerjakan untuk melayani pria dengan menerima imbalan.
Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kala itu sedang berada di kosnya dan tim langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari informasi, pelaku ternyata sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Meranti," jelas Kapolres Andi.
Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap Kapolres Andi.
Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Kepulauan Meranti,Erma Indah Fitriana yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Saya dari Peksos melakukan pendekatan kepada korban untuk dilakukan psikologis sosial. Melihat kondisi korban saat ini sudah membaik, dan selanjutnya korban bisa mengikuti aktivitas seperti biasanya," jelas Erma.
Pihaknya juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak di rumah maupun di luar rumah.
"Jangan membiarkan anak-anak tanpa pengawasan, karena itu dapat menimbulkan hal yang merugikan. Contohnya seperti kasus tindak pidana perdagangan anak ini. Kemudian, apabila mendapatkan informasi tentang masalah seperti ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib," pesan Erma. (Antara)
Berita Terkait
-
Janda Muda Meranti Suruh Gadis Belia Layani Pria Hidung Belang di Pekanbaru
-
Demi Bayar Utang, Emak-emak di Pekanbaru Nekat Curi Belasan Sepeda Motor
-
Tukang Pangkas Rambut Diduga Lecehkan Pelanggan Remaja 17 Tahun Ditangkap
-
Asosiasi Wisata Riau Soroti Oknum Sopir Taksi Bandara Pekanbaru Peras Penumpang
-
Petugas Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Meranti, Tekong Kabur ke Hutan Bakau
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!