SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (Antara)
Berita Terkait
-
Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
-
Bharada E Buka Suara dan Sebut Sejumlah Nama, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo
-
5 Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
-
Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Sejumlah Nama Terlibat Kasus Kematian Brigadir J
-
Kata Mahfud MD Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Hutan Mangrove 111 Hektare di Dumai
-
Rasakan Manfaat Pemberdayaan PNM, Produk Gula Aren Susanti Kini Dilirik Eksportir
-
21 Perusahaan Terlibat Karhutla Didesak Diproses Hukum, Satu di Riau
-
Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas