Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 19:28 WIB
Pasangan di Rokan Hilir bantai kakak dan abang iparnya ditangkap polisi. [Ist]

Dia pun langsung mengayunkan parangnya ke arah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.

Usai membunuh korban US, pelaku yang merupakan adik kandungnya ini mengambil potongan kalung emas dan HP korban.

Lalu tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang ke rumah korban yang dikendarai suami korban.

"Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari ke ruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban RH (suami US)," jelasnya.

Atas perbuatan pembantaian yang dilakukan adik kepada kakak kandung dan suaminya ini, kedua pelaku ini pun akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

"Terhadap para pelaku pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana," tegas dia.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More