SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan masih buron.
Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Saat ini Tim Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengejaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Dia pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain, dan tidak pakai handphone. Keberadaan dia selalu berpindah, tak menetap. Saya juga minta bantuan wartawan temukan DPO (daftar pencarian orang) ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Jaja juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada kehadiran tersangka.
Kejati Riau sebelumnya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk mencari Surya yang sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya, namun tersangka mangkir.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya dari proyek bermasalah tersebut.
Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, pada Februari lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8 miliar lebih. [antara]
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard