SuaraRiau.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur di sebuah rumah kosong di Rumbai Pekanbaru.
Mirisnya, perbuatan keji tersebut dibantu dan disaksikan istri pelaku.
Jajaran Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku berinsial DS (39) di ladang terong, Kurao Tengah, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022) sore.
Sang istri, S yang membantu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut turut digiring polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan barang bukti.
"Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Motif pelaku berhubungan badan dengan korban masih berusia 16 tahun untuk direkam. Video rekaman tersebut diduga disebarluaskan pelaku pada Juli 2021.
"Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri S dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkapnya.
Setelah korban terbujuk, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong yang menjadi lokasi persetubuhan tersebut terjadi
"Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban di dalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku," terangnya lagi.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku mengancam korban agar tetap melayani sang suami.
"Sridaryanti ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," bebernya.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya," masih ujar Andrie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Heboh Warga Pekanbaru Diminta Rp850 Ribu untuk Buat KTP dan KK
-
Rekaman Audio Diduga Oknum Polresta Pekanbaru Minta Rp40 Juta ke PSPS Riau
-
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Segera Bebas dari Penjara
-
Diduga Bakal Disantap, Sejumlah Anjing Liar Dievakuasi dari Rumah Jagal di Pekanbaru
-
Korban Pembunuhan, Remaja Rokan Hilir Ditemukan Dikerumuni Biawak di Parit
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Syukur HUT ke-27 PNM, Bergerak Serentak untuk Perbaikan Lingkungan
-
Tepian Batang Mandau: Saksi Bisu Sejarah Migas, Magnet Wisata yang Hidupkan Ekonomi Warga
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Gratis! Riau Kelana United Gelar Seleksi Terbuka Piala Soeratin Usia 13
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK