Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 16:25 WIB
Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]

SuaraRiau.id - Bos PS Glow, Septia Siregar yang juga istri Putra Siregar menceritakan usai menang melawan MS Glow terkait sengketa merek di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Septia Siregar mengungkap kronologi perseteruan mereka, bahkan sebelum MS Glow lebih dulu ajukan gugatan ke PN Niaga Medan.

Ia mengatakan sempat ada upaya mediasi dengan pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bersama Shandy Purnamasari. [Instagram]

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya," kata Septia Siregar di akun Instagramnya yang diunggah Minggu (17/7/2022).

Namun, mediasi tersebut tak menemui titik temu. Hingga akhirnya, dilakukan mediasi kedua dengan melibatkan Septia yang waktu itu lagi memberikan ASI eksklusif pada anaknya.

"Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil," kata dia lagi.

Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," kata Septi.

Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di sana termaktub Rp 60 Miliar untuk ganti rugi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujarnya.

Kasus hukum mereka berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.

Putra Siregar kemudian balas gugat MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang.

Akibatnya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar. (Antara)

Load More