SuaraRiau.id - Bos PS Glow, Septia Siregar yang juga istri Putra Siregar menceritakan usai menang melawan MS Glow terkait sengketa merek di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Septia Siregar mengungkap kronologi perseteruan mereka, bahkan sebelum MS Glow lebih dulu ajukan gugatan ke PN Niaga Medan.
Ia mengatakan sempat ada upaya mediasi dengan pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya," kata Septia Siregar di akun Instagramnya yang diunggah Minggu (17/7/2022).
Namun, mediasi tersebut tak menemui titik temu. Hingga akhirnya, dilakukan mediasi kedua dengan melibatkan Septia yang waktu itu lagi memberikan ASI eksklusif pada anaknya.
"Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.
"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil," kata dia lagi.
Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," kata Septi.
Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di sana termaktub Rp 60 Miliar untuk ganti rugi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujarnya.
Kasus hukum mereka berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.
Putra Siregar kemudian balas gugat MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang.
Akibatnya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kehadiran Azizah Salsha di Baby Shower Shandy Purnamasari Tuai Cibiran Netizen, Kini Gantikan Fuji?
-
Hadiri Baby Shower Shandy Purnamasari, Azizah Salsha Tuai Protes Ikutan Nimbrung ke Circle Nagita Slavina
-
Mau Bus BUSSID Makin Keren? Coba Mod Mata Gerak Ini
-
Tajir Semua, Inikah Anggota Geng Baru Nikita Mirzani usai Hempas Fitri Salhuteru?
-
Cara Shandy Purnamasari Pamer Maternity Shoot Dicap Tak Etis: Sebaiknya Jadi Koleksi Pribadi Aja
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO