Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 10:54 WIB
Istri dari pemilik Ps Store Putra Siregar, Septia Siregar memberikan sambutan saat acara halal bihalal Ps Store di Ps Store, Condet, Jakarta, Selasa (17/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek baru-baru ini.

Pihak PS Glow, Septia Siregar yang merupakan istri Putra Siregar menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI.

Ternyata, MS Glow terdaftar bukan sebagai produk kecantikan, melainkan merek minuman serbuk.

Gaya Hidup Mewah Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram/@shandypurnamasari)

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip MataMata.com, Senin (18/7/2022).

Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia.

Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Load More