SuaraRiau.id - Perusahaan Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau karena melanggar sejumlah aturan, termasuk perizinan.
Melansir Antara, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, di Kampar, Jumat, menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan berbagai hal dan dokumen yang terkait dengan perizinan. Bahkan, saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Hal itu diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat memeriksa izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (13/7).
Baca Juga: Tak Berizin, Menara BTS di Mampang Depok Disegel Satpol PP
Kunjungan tersebut diterima Manajer Umum PT BSP Thomas didampingi dan Humas PT BSP Deni Seno dan beberapa perwakilan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara. Walaupun demikian, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini dan kebun sawit.
Syahrizal menyatakan pihaknya datang untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia menilai perusahaan tersebut dianggap belum memiliki iktikat dan kontribusi untuk daerah, meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku dan dikeluarkan pada 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha. Izin itu juga seharusnya diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester.
Baca Juga: Warga Takalar Mulai Usaha Jual Donat Keliling Lorong, Kini Punya 3 Toko Omset Puluhan Juta Per Hari
Perusahaan juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD