SuaraRiau.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menjadi perbincangan usai kabar dugaan penyelewengan dana umat yang mencuat ke publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi terkait kasus ACT yang tengah diselidiki pihak berwajib.
Anies Baswedan mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.
Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
ACT Tersandung Penyelewengan Dana Umat, Ahyudin Ngaku Dirinya Seorang Ustaz: Saya Hanya Mengambil Hak Saya!
-
Anies Baswedan Kurban Sapi Limosin untuk JIS, Pengamat Sebut Sarat Makna Politik
-
Disebut Pengamat Sarat Makna Politik, Begini Ciri-Ciri Sapi Kurban Anies untuk JIS
-
Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT
-
Momen Gubernur Anies Sembelih Hewan Kurban Sendiri, Sebut Jadi Tradisi Keluarga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak
-
Promo Spesial PLN: Diskon Tambah Daya 50 Persen dan Voucher Listrik Gratis
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Sumpah Pemuda, Gelorakan Nasionalisme
-
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Nikah Gratis Pemkot Pekanbaru
-
11 Prompt Gemini AI Foto Bocah Perempuan, Hasil Estetik bak Profesional