SuaraRiau.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan usai dugaan penyelewengan dana umat mencuat ke publik belakangan ini.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis berpendapat bahwa isu yang menimpa ACT takkan berdampak terlalu besar dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial lain.
"Saya melihatnya sebetulnya dampaknya tidak akan terlalu banyak kepada masyarakat. Berkurang, iya, bahwa ada penurunan, tapi untuk hilang sama sekali tidak," kata Rissalwan kepada Antara, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, masyarakat akan tetap melakukan filantropi dan memberikan sumbangan kepada lembaga-lembaga lain.
Masyarakat juga berpotensi menaruh kepercayaan kepada lembaga baru yang belum ada saat ini.
Terdapat juga potensi masyarakat akan mengalihkan untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah lewat lembaga negara seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, dia mendorong proses pembuktian akan dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT sebelum menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut.
"Harus dibuktikan dulu mereka bersalah," kata Rissalwan, yang juga menjadi peneliti di Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda).
Sebelumnya, laporan investigasi majalah Tempo memuat tentang dugaan penyalahgunaan donasi umat yang disalurkan lewat ACT, termasuk untuk biaya operasional dan gaji petinggi lembaga yang bernilai tinggi.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa lembaga itu menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk operasional yayasan. Angka itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sebagai dampak dari hal tersebut Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada Yayasan ACT.
Bareskrim Polri juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkait ACT, Sudirman Said: Ketika Ada Tikus Jangan Lumbung yang Dibakar
-
Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi
-
Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!
-
Pengurus ACT Diselidiki Polri, Diduga Selewengkan Bantuan Korban Lion Air untuk Pribadi
-
Dampak Kasus ACT, Baznas: Tingkat Kepercayaan Donatur ke Lembaga Filantropi Turun
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Harian dan Jangka Panjang
-
Abdul Wahid Diborgol Kenakan Rompi KPK, Masker dan Topi Tiba di Pekanbaru
-
Harga Sawit Riau Pekebun Mitra Swadaya Meroket di Periode 11-17 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026