SuaraRiau.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan usai dugaan penyelewengan dana umat mencuat ke publik belakangan ini.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis berpendapat bahwa isu yang menimpa ACT takkan berdampak terlalu besar dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial lain.
"Saya melihatnya sebetulnya dampaknya tidak akan terlalu banyak kepada masyarakat. Berkurang, iya, bahwa ada penurunan, tapi untuk hilang sama sekali tidak," kata Rissalwan kepada Antara, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, masyarakat akan tetap melakukan filantropi dan memberikan sumbangan kepada lembaga-lembaga lain.
Masyarakat juga berpotensi menaruh kepercayaan kepada lembaga baru yang belum ada saat ini.
Terdapat juga potensi masyarakat akan mengalihkan untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah lewat lembaga negara seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, dia mendorong proses pembuktian akan dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT sebelum menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut.
"Harus dibuktikan dulu mereka bersalah," kata Rissalwan, yang juga menjadi peneliti di Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda).
Sebelumnya, laporan investigasi majalah Tempo memuat tentang dugaan penyalahgunaan donasi umat yang disalurkan lewat ACT, termasuk untuk biaya operasional dan gaji petinggi lembaga yang bernilai tinggi.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa lembaga itu menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk operasional yayasan. Angka itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sebagai dampak dari hal tersebut Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada Yayasan ACT.
Bareskrim Polri juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkait ACT, Sudirman Said: Ketika Ada Tikus Jangan Lumbung yang Dibakar
-
Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi
-
Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!
-
Pengurus ACT Diselidiki Polri, Diduga Selewengkan Bantuan Korban Lion Air untuk Pribadi
-
Dampak Kasus ACT, Baznas: Tingkat Kepercayaan Donatur ke Lembaga Filantropi Turun
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!