SuaraRiau.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan usai kasus dugaan penyelewengan dana umat muncul ke tengah publik.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil presiden dan mantan presiden ACT untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana itu.
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.
Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata dia.
Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus.
"Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh Yayasan ACT yang diduga terjadi penyelewengan.
Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.
Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.
Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.
Pengurus ACT pun mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.
Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Izin ACT Dicabut Kemensos Terkait Pengumpulan Uang, Ketua MUI: Tapi Jangan Dimatikan
-
ACT Palembang Masih Beraktivitas Meski Izin Donasi Dicabut Kemensos
-
Sebut ACT Adalah Aset, Ketua MUI Minta Pemerintah Tidak Bekukan Izinnya
-
Ketua MUI Minta Pemerintah Tak Matikan ACT
-
Terpopuler: Fenomena Remaja SCBD, Polisi Nikahkan Pembuang Bayi di Kali Ciliwung
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau