"Udah saatnya aturan bikin nama di akte itu diseragamkan dengan aturan bikin nama di paspor. Biar ga ribet ke sananya.
Terutama bagi mereka yang bercita cita kuliah/kerja/stay di LN yg itu sangat berpatokan dengan paspor. @DukcapilKDN bingung mau tag siapa haha bantu tag dong!" pintanya.
Pada Selasa (5/7/2022), Daffa memberikan update terkait perkembangan proses pengurusan dokumennya tersebut.
Dirinya akan melalui proses sidang paling cepat sepekan mendatang dengan membayar administrasi sejumlah Rp.135 ribu dan membawa dua orang saksi.
Namun dirinya mempertanyakan mengapa dalam prosesnya dirinya harus menyertakan ijazah dari SD.
"Tapi ada satu yg saya heran. Di antara semua berkas… KENAPA HARUS PAKE IJAZAH SD??? KENAPA GA PAKE IJAZAH TERAKHIR AJA CUKUP? Kan ijazah terakhir, misalnya ijazah SMA, udah cukup untuk membuktikan bahwa saya udah lulus SD SMP. Dan ternyata ga cuman urusan ini doang," imbuhnya.
Hingga saat ini, thread yang ditulisnya telah dibagikan sebanyak lebih dari 15 ribu kali, disukai lebih dari 51 ribu kali dan dikomentari lebih dari seribu kali.
Salah seorang warganet menjelaskan bahwa aturan pembuatan nama anak telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.
"Untuk aturan ini udah dikeluarin sama pihak Kemendagri Peraturan no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," tulis @Saeeeeep.
Hal ini dibenarkan oleh pemilik akun @Rofirma.
"sudah ada mas Permendagri No.73 Tahun 2022 yang mengatur tentang nama, garis besarnya nama tidak boleh ada singkatan, tidak boleh ada tanda baca, minimal harus 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.
Namun, warganet lainnya dengan akun @yodhani menyayangkan bahwa aturan tersebut baru ditetapkan.
"Emang sih ada Permendagri soal peraturan baru2 tahun ini, tapi kan peraturan itu baru diterapkan dan kita lahir tahun berapa, udah telat banget buat ganti akte, ijazah, dll. Ngurusnya juga capeeek dan ribeeet," ujarnya.
Kontributor : Anggun Alifah
Berita Terkait
-
Sudah Disegel, Pemprov DKI Bakal Tetap Tarik Pajak Holywings Bulan Ini
-
3 Dokumen Syarat Mendaftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis
-
CATAT Ubah Dokumen Administrasi Gratis karena Perubahan 22 Jalan di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Bupati Siak Dicecar Hakim Sidang Konflik Lahan, Muncul 2 Sosok Disebut Cukong
-
Kronologi Ketua Umum LSM di Riau Ditangkap gegara Peras Perusahaan Rp150 Juta
-
ROG Xbox Ally Series Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya
-
3 Juta Rumah untuk Rakyat, BRI Jadi Garda Terdepan Wujudkan Rumah Impian di Medan
-
BRI Sabet Peringkat 2 Contact Center Terbaik Nasional