"Udah saatnya aturan bikin nama di akte itu diseragamkan dengan aturan bikin nama di paspor. Biar ga ribet ke sananya.
Terutama bagi mereka yang bercita cita kuliah/kerja/stay di LN yg itu sangat berpatokan dengan paspor. @DukcapilKDN bingung mau tag siapa haha bantu tag dong!" pintanya.
Pada Selasa (5/7/2022), Daffa memberikan update terkait perkembangan proses pengurusan dokumennya tersebut.
Dirinya akan melalui proses sidang paling cepat sepekan mendatang dengan membayar administrasi sejumlah Rp.135 ribu dan membawa dua orang saksi.
Namun dirinya mempertanyakan mengapa dalam prosesnya dirinya harus menyertakan ijazah dari SD.
"Tapi ada satu yg saya heran. Di antara semua berkas… KENAPA HARUS PAKE IJAZAH SD??? KENAPA GA PAKE IJAZAH TERAKHIR AJA CUKUP? Kan ijazah terakhir, misalnya ijazah SMA, udah cukup untuk membuktikan bahwa saya udah lulus SD SMP. Dan ternyata ga cuman urusan ini doang," imbuhnya.
Hingga saat ini, thread yang ditulisnya telah dibagikan sebanyak lebih dari 15 ribu kali, disukai lebih dari 51 ribu kali dan dikomentari lebih dari seribu kali.
Salah seorang warganet menjelaskan bahwa aturan pembuatan nama anak telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.
"Untuk aturan ini udah dikeluarin sama pihak Kemendagri Peraturan no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," tulis @Saeeeeep.
Hal ini dibenarkan oleh pemilik akun @Rofirma.
"sudah ada mas Permendagri No.73 Tahun 2022 yang mengatur tentang nama, garis besarnya nama tidak boleh ada singkatan, tidak boleh ada tanda baca, minimal harus 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.
Namun, warganet lainnya dengan akun @yodhani menyayangkan bahwa aturan tersebut baru ditetapkan.
"Emang sih ada Permendagri soal peraturan baru2 tahun ini, tapi kan peraturan itu baru diterapkan dan kita lahir tahun berapa, udah telat banget buat ganti akte, ijazah, dll. Ngurusnya juga capeeek dan ribeeet," ujarnya.
Kontributor : Anggun Alifah
Berita Terkait
-
Sudah Disegel, Pemprov DKI Bakal Tetap Tarik Pajak Holywings Bulan Ini
-
3 Dokumen Syarat Mendaftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis
-
CATAT Ubah Dokumen Administrasi Gratis karena Perubahan 22 Jalan di Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Program MBG Telah Dinikmati 586 Ribu Anak di Riau
-
Program MBG di Riau Menjadi Peluang UMKM, Petani hingga Nelayan
-
Meranti Siaga Bencana Hidrometeorologi, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia