"Udah saatnya aturan bikin nama di akte itu diseragamkan dengan aturan bikin nama di paspor. Biar ga ribet ke sananya.
Terutama bagi mereka yang bercita cita kuliah/kerja/stay di LN yg itu sangat berpatokan dengan paspor. @DukcapilKDN bingung mau tag siapa haha bantu tag dong!" pintanya.
Pada Selasa (5/7/2022), Daffa memberikan update terkait perkembangan proses pengurusan dokumennya tersebut.
Dirinya akan melalui proses sidang paling cepat sepekan mendatang dengan membayar administrasi sejumlah Rp.135 ribu dan membawa dua orang saksi.
Namun dirinya mempertanyakan mengapa dalam prosesnya dirinya harus menyertakan ijazah dari SD.
"Tapi ada satu yg saya heran. Di antara semua berkas… KENAPA HARUS PAKE IJAZAH SD??? KENAPA GA PAKE IJAZAH TERAKHIR AJA CUKUP? Kan ijazah terakhir, misalnya ijazah SMA, udah cukup untuk membuktikan bahwa saya udah lulus SD SMP. Dan ternyata ga cuman urusan ini doang," imbuhnya.
Hingga saat ini, thread yang ditulisnya telah dibagikan sebanyak lebih dari 15 ribu kali, disukai lebih dari 51 ribu kali dan dikomentari lebih dari seribu kali.
Salah seorang warganet menjelaskan bahwa aturan pembuatan nama anak telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.
"Untuk aturan ini udah dikeluarin sama pihak Kemendagri Peraturan no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," tulis @Saeeeeep.
Hal ini dibenarkan oleh pemilik akun @Rofirma.
"sudah ada mas Permendagri No.73 Tahun 2022 yang mengatur tentang nama, garis besarnya nama tidak boleh ada singkatan, tidak boleh ada tanda baca, minimal harus 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.
Namun, warganet lainnya dengan akun @yodhani menyayangkan bahwa aturan tersebut baru ditetapkan.
"Emang sih ada Permendagri soal peraturan baru2 tahun ini, tapi kan peraturan itu baru diterapkan dan kita lahir tahun berapa, udah telat banget buat ganti akte, ijazah, dll. Ngurusnya juga capeeek dan ribeeet," ujarnya.
Kontributor : Anggun Alifah
Berita Terkait
-
Sudah Disegel, Pemprov DKI Bakal Tetap Tarik Pajak Holywings Bulan Ini
-
3 Dokumen Syarat Mendaftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis
-
CATAT Ubah Dokumen Administrasi Gratis karena Perubahan 22 Jalan di Jakarta
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Pemimpin Kelompok Pembalakan Liar di Hutan Konservasi Kerumutan Ditangkap
-
320 Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru, Didominasi Pria Usia Produktif
-
Lantik Sekda Syahrial Abdi, Gubri Wahid Ungkap Harapan-Singgung Defisit Anggaran
-
Meluncur Pekan Ini, Program Sapi Merah Putih Bakal Mampu Gerakkan Roda Ekonomi Kerakyatan
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Cek Segera Kejutan Saldo Ratusan Ribunya