SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun kini menjalani penahanan.
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Mukhlis Adnan.
Kajari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.
"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini kepada Antara, Selasa (5/7/2022).
Salah satu poingugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.
"Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.
Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.
"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.
Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.
Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.
Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.
"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.
Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.
"Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin
-
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
-
Ayah Mutilasi Anak di Indragiri Hilir Ternyata Tak Derita Gangguan Jiwa
-
Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Hukumnya
-
Kasus Ayah Mutilasi Anak di Riau Terungkap, Korban Sempat Panggil 'Bapak' sebelum Tewas
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Siswa SMA di Pekanbaru Diduga Di-bully dan Dikeroyok, Ortu Ungkap Kronologi
-
Mengapa Raffi Ahmad Tolak Jabatan Menteri? Ungkapan Lawas Nagita Slavina Jadi Sorotan
-
Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional Buka Suara
-
8 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Cuan Terlewatkan!
-
Raffi Ahmad Disebut Tolak Jabatan Menpora, Nagita Slavina Sudah Wanti-wanti