SuaraRiau.id - Dua terpidana perkara korupsi proyek Jalan Bengkalis dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua terpidana masing-masing, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.
"Jaksa Eksekutor KPK, Rabu (29/6/2022) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan untuk terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara, terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IA Tangerang.
Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar," kata Ali.
Terkait perkara itu, KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di samping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.
KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya "shock therapy", utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang