Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 30 Juni 2022 | 19:33 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [ANTARA/M Risyal Hidayat]

SuaraRiau.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/6/2022) petang.

Eks anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam penurutannya, ia mengaku telah menerima uang gratifikasi dari Annas Maamun, sebesar Rp50 juta.

Pengakuan itu disampaikannya saat menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi.

Tampak terdakwa Annas Maamun menghadiri sidang itu secara daring.

Selain Riki, hadir pula dua mantan anggota DPRD Riau Gumpita dan Solihin Dahlan, serta seorang staf di lingkungan Pemprov Riau.

Riki yang kini menjabat Sekretaris PT Bumi Siak Pusako (BSP), mengaku menerima uang tunai itu dari koleganya, Ahmad Kirjauhari. Jumlah itu diketahuinya setelah membuka bungkusan kantong plastik kresek setibanya di rumah.

"Isinya Rp50 juta, Pak,” ucap Riki menjawab pertanyaan JPU.

Riki mengakui bahwa jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diatur. Selain itu,Riki juga ditugasi untuk menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, untuk rekannya di anggota DPRD Riau, Gumpita.

Tetapi Riki menyebutkan bahwa uang dari Kirjauhari itu untuk pembahasan pemekaran Riau Pesisir.

"Kebetulan saat itu saya menjabat Sekretaris Pansus Provinsi Riau Pesisir," ucapnya.

Padahal, uang dari terdakwa Annas yang diserahkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada 21 anggota DPRD Riau sebagai ucapan terimakasih telah dibahasnya RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015.

Salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di bagian Kelengkapan DPRD Riau Fahmi Hariadi turut diperiksa terkait rapat Banggar DPRD Riau dan TAPD Pemprov Riau. (Antara)

Load More