SuaraRiau.id - Komplotan pembunuh bayaran ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Para pelaku diduga dibayar untuk masalah dendam persaingan bisnis terhadap seorang warga.
Kaolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan ada sebanyak sembilan tersangka komplotan pembunuh yang ditangkap personel Satreskrim.
Sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
"Masing-masing tersangka ditangkap personel kami pada waktu dan tempat berbeda dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (11/6/2022). Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," kata dia.
Menurut dia, sembilan pelaku tersebut diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang untuk menewaskan Reli Sepriadi (33) warga kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu (26/3/2022).
Kepada penyidik para pelaku tersebut mengaku mereka dijanjikan upah senilai Rp5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
"Seseorang itu dalam pengejaran, ia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," kata dia.
Bisnis itu belakangan diketahui terkait jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
"Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang itu untuk menghabisi nyawanya (korban)," kata dia.
Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku dengan sengaja membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin.
Dalam bujukannya para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut hingga merekapun berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor.
Setibanya di lokasi tersebut delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam sementara tersangka Firmansyah bertugas mengawasi.
Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara, yang setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian pada tubuh korban ditemukan sebanyak 41 luka tusukan.
Atas perbuatan tersebut sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings Palembang, Bakal Ikut Ditutup?
-
Tragis! Pasutri di Banyuasin Ditembak Mantan Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Sungsang
-
Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
-
Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau