Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 26 Juni 2022 | 17:29 WIB
WNA Taiwan dideportasi. [Findlaw]

SuaraRiau.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan segera Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal.

WNA Taiwan berinisial LPY (41) itu beralasan memakai izin tinggal untuk menikah dengan warga Indonesia.

"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya tidak berlaku sehingga yang bersangkutan harus dideportasi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau Teodorus Simarmata dikutip dari Antara, Sabtu (25/6/2022).

Ia mengatakan peristiwa ini bermula dari datangnya LPY ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan.

Ia menyebutkan, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.

Pada 17 Mei 2022 yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.

"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar," katanya.

Namum demikian, lanjutnya, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015.

Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, Cina Taipei atau Taiwan. (Antara)

Load More