SuaraRiau.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan segera Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal.
WNA Taiwan berinisial LPY (41) itu beralasan memakai izin tinggal untuk menikah dengan warga Indonesia.
"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya tidak berlaku sehingga yang bersangkutan harus dideportasi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau Teodorus Simarmata dikutip dari Antara, Sabtu (25/6/2022).
Ia mengatakan peristiwa ini bermula dari datangnya LPY ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan.
Ia menyebutkan, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Pada 17 Mei 2022 yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar," katanya.
Namum demikian, lanjutnya, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015.
Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.
Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, Cina Taipei atau Taiwan. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Segera Panggil WNA China yang Dilaporkan Telah Lakukan Kekerasan Seksual
-
Reuni Akbar dan Pelantikan IKA USU Wilayah Riau, Alumni Segera Merapat
-
Harga Sawit Amblas Cuma Rp750 per Kg, Petani Siak: Mengelus Dada Ajalah Kami!
-
WN Cina Paling Banyak di Deportasi Imigrasi Tanjungpinang, Penyebab: Pelanggaran Perikanan dan Izin Tinggal
-
Simak! Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak