Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 20 Juni 2022 | 16:54 WIB
Sejumlah poster digital yang mempromosikan acara berbau hubungan seksual serta prostitusi viral di media-media sosial, Sabtu (18/6/2022). [Twitter]

SuaraRiau.id - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menyegel tempat SPA dan pijat yang menyelenggarakan acara "Bungkus Night" di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa penyegelan itu dilakukan untuk upaya penyelidikan.

"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," ujar Budhi dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Bangunan Hamilton Spa & Massage kasus prostitusi Bungkus Night Vol 2 telah disegel oleh Satpol PP. [Suara.com/Arga]

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Empat orang itu meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night Vol 2" yang akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.

Para tersangka terjerat dua pasal yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Budhi mengatakan acara ini diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya.

Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. (Antara)

Load More