SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru meringkus pasangan suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukitraya terkait kasus narkoba, Jumat (10/6/2022).
Polisi menemukan berbagai jenis narkoba di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukitraya, Jumat (10/6/2022).
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (17/6/2022), pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan mencurigakan di rumah kos itu.
Kemudian dalam kamar pasutri itu ditemukan sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," jelas Pria Budi dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan selang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa (15/6) darinya ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dibekuk, Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru Banyak di Bawah Umur
-
Simpan Benda Panjang, Seorang Kurir Ditangkap, Lihat Nih
-
Digrebek, Kades di Amuntai Utara Hisap Sabu di Kantor Desa Bareng Warganya
-
Gemetaran Digerebek BNN, Caisar YKS Ngaku Teringat Nunung Srimulat
-
Ketakutan, Caisar YKS Teringat Nunung Srimulat saat Digerebek BNN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau