Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 19 Juni 2022 | 09:54 WIB
Ilustrasi kasus narkoba. [Ist]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru meringkus pasangan suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukitraya terkait kasus narkoba, Jumat (10/6/2022).

Polisi menemukan berbagai jenis narkoba di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukitraya, Jumat (10/6/2022).

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (17/6/2022), pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan mencurigakan di rumah kos itu.

Kemudian dalam kamar pasutri itu ditemukan sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.

"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," jelas Pria Budi dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan selang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa (15/6) darinya ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.

"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," sebutnya.

Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika. (Antara)

Load More