SuaraRiau.id - Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka kasus korupsi.
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan umum.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Inhil sebesar Rp4,2 miliar," tuturnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut, dilakukan sebanyak kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.
"Di mana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara," ujar Haza.
Ia menjelaskan khusus untuk Zainul Ikhwan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan.
"Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.
Penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan yakni surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku direktur PT GCM Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013 Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Enam Rumah dan Satu Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Abrasi Indragiri Hilir
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Ayah Mutilasi Anak Perempuan di Riau, Sejumlah Bagian Tubuh Korban Sudah Ditemukan
-
Bocah Perempuan di Riau Dimutitasi sang Ayah, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan