SuaraRiau.id - Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka kasus korupsi.
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan umum.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Inhil sebesar Rp4,2 miliar," tuturnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut, dilakukan sebanyak kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.
"Di mana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara," ujar Haza.
Ia menjelaskan khusus untuk Zainul Ikhwan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan.
"Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.
Penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan yakni surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku direktur PT GCM Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013 Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Enam Rumah dan Satu Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Abrasi Indragiri Hilir
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Ayah Mutilasi Anak Perempuan di Riau, Sejumlah Bagian Tubuh Korban Sudah Ditemukan
-
Bocah Perempuan di Riau Dimutitasi sang Ayah, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Gajah dengan Kepala Terpotong di Pelalawan Ditangkap
-
Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Beras yang Dikonsumsi di Pekanbaru
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026
-
Gerakan Pangan Murah Kampar Digelar di 9 Tempat, Catat Lokasinya
-
Tatapan Kosong Raihan, Jawab Alasan Bacok Wanita yang Dicintai di UIN Suska Riau