SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi kendaraan mobil Fortuner berpelat B 1497 RFY yang menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo dikutip dari Antara, Rabu (16/6/2022).
Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya.
Namun Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan "pandang bulu" menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.
"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.
Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B 1497 RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. (Antara)
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Perluas Penerapan Pelat Nomor Digital, Ini Keunggulannya
-
Polisi Tilang dan Cabut Pelat Nomor RFY Fortuner yang Terobos Jalur Busway di Ragunan
-
Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah
-
Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri
-
Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien