SuaraRiau.id - Remaja 17 tahun berinisial AR jadi salah sasaran aksi pengeroyokan dan penikaman oleh gerombolan pemuda di Simpang Garoga, Duri, Bengkalis.
Kasus ini bermula karena perselisihan karena balapan liar. Namun, remaja RA (17) yang dihajar para tersangka bukanlah target sesungguhnya. Melainkan salah sasaran.
Pelaku yang ditangkap polisi yaitu MR (22), HS (22) dan RA (19) di Jalan Rokan pada Rabu (15/7/2022) pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut salah sasaran. Korban tersebut dikeroyok secara membabi buta dan ditusuk pada bagian pipi, kemudian di pinggang.
"Masalah perselisihan balap liar dengan anak Rangau sehingga terjadi pertengkaran, korban dikira pelaku anak rangau, ternyata bukan (salah target)," kata AKP Firman.
Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Depan hotel Citra Simpang garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Yang mana telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MR dkk terhadap korban yaitu yang berinisial AR.
"Kronologis kejadian saat korban pergi bersama rekannya (saksi 2) membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan saksi 2 diberhentikan secara paksa oleh pelaku," ungkapnya.
"Terlapor dan rekannya secara membabi buta menyerang korban dan saksi 2, korban dan rekannya dipukul dan ditendang oleh para pelaku, pelaku MR kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, rekannya juga mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh MR," tambah Kanit Reskrim.
Kemudian, saat peristiwa itu terjadi ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga pelaku MR pergi membubarkan diri.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari peristiwa ini, polisi memburu para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah diamankan polisi dan digelandang ke Polsek Mandau.
"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur UU No.35 tahun 2014," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Oknum Ormas di Kukar Diduga Cabuli 2 Orang Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
-
Bejat! Balita 4 Tahun di Brebes Diperkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Ini Kronologinya
-
Sebut Rudi Manipulasi Fakta, Iko Uwais: Saya Korban yang Dilaporkan
-
Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Sebut Sempat Ditendang di Bagian Rusuk Hingga Alami Luka
-
Heboh Kasus Aniaya RR, Iko Uwais Ternyata Ngamuk Usai Audy Item Dituding Pelihara Jin dan Babi Ngepet
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera