SuaraRiau.id - Remaja 17 tahun berinisial AR jadi salah sasaran aksi pengeroyokan dan penikaman oleh gerombolan pemuda di Simpang Garoga, Duri, Bengkalis.
Kasus ini bermula karena perselisihan karena balapan liar. Namun, remaja RA (17) yang dihajar para tersangka bukanlah target sesungguhnya. Melainkan salah sasaran.
Pelaku yang ditangkap polisi yaitu MR (22), HS (22) dan RA (19) di Jalan Rokan pada Rabu (15/7/2022) pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut salah sasaran. Korban tersebut dikeroyok secara membabi buta dan ditusuk pada bagian pipi, kemudian di pinggang.
"Masalah perselisihan balap liar dengan anak Rangau sehingga terjadi pertengkaran, korban dikira pelaku anak rangau, ternyata bukan (salah target)," kata AKP Firman.
Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Depan hotel Citra Simpang garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Yang mana telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MR dkk terhadap korban yaitu yang berinisial AR.
"Kronologis kejadian saat korban pergi bersama rekannya (saksi 2) membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan saksi 2 diberhentikan secara paksa oleh pelaku," ungkapnya.
"Terlapor dan rekannya secara membabi buta menyerang korban dan saksi 2, korban dan rekannya dipukul dan ditendang oleh para pelaku, pelaku MR kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, rekannya juga mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh MR," tambah Kanit Reskrim.
Kemudian, saat peristiwa itu terjadi ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga pelaku MR pergi membubarkan diri.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari peristiwa ini, polisi memburu para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah diamankan polisi dan digelandang ke Polsek Mandau.
"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur UU No.35 tahun 2014," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama