Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 Mei 2022 | 17:33 WIB
Aksi massa di Kantor DPRD Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi ke Kantor BPN dan DPRD Siak di antaranya menuntut penyelesaian konflik sertifikat SHM masyarakat Balaikayang 1,2 dan 3 dengan HPL milik Pemkab Siak.

Kedua, menolak perpanjangan HGB milik PT Ekadaya Yakin Mandiri dan tolak pembangunan di lahan HGB tersebut karena kami menduga menyalahi peruntukannya

Ketiga, mendesak DPRD Siak untuk melaksanakan pansus terkait BUMD SPS yang diduga menjual HPL milik Pemkab Siak yang mengakibatkan kerugian negara Rp14 miliar

Keempat, meminta penegak hukum untuk memeriksa oknum dugaan gratifikasi pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP), Bupati Siak, Dinas PU Tarukim Siak, dan petinggi PT BSP sebesar Rp9 miliar.

Kontributor : Alfat Handri

Load More