SuaraRiau.id - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap eks bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi.
Penangkapan Ahmadi terkait jual beli kulit harimau sumatera dengan barang bukti di tangan ketika petugas menyamar sebagai pembeli.
Ahmadi sebelumnya ditangkap bersama seorang pria berinisial S (44) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Baru, Bandar, Bener Meriah, Aceh, Selasa (24/5/2022) pukul 4.30 WIB.
Meski tertangkap tangan, mantan Bupati Bener Meriah itu hanya dikenakan wajib lapor. Dalam kasus ini, seorang lagi berinisial I yang diduga pelaku utama kabur.
Menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Subhan penangkapan itu berawal setelah pihaknya menerima informasi jual beli kulit harimau dari warga Samar Kilang, Bener Meriah pada 23 Mei lalu.
Warga tersebut menawarkan kulit dan tulang harimau.
"Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku," ujar Subhan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Petugas kemudian menyamar bersama tim yang dibantu Polda Aceh menuju titik temu di SPBU Pondok Baru pada 24 Mei lalu.
Di sana datang tiga orang dan memamerkan selembar kulit harimau dan tulangnya.
"Tim langsung mengamankan 3 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Subhan.
Tim membawa keduanya dan barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dua orang itu adalah Ahmadi dan seorang berinisial S. Seorang lagi yang kabur berinisial I, masih diburu.
Subhan menyatakan, setelah Ahmadi dan S diperiksa, tim menggelar perkara di ruang rapat Polda Aceh.
Hasilnya, dianggap belum jelas sehingga butuh saksi tambahan agar kasus itu terang, sekaligus meningkatkan status hukum keduanya.
Ahmadi dan S kemudian dipulangkan. Barang bukti kulit harimau sumatera dan tulangnya telah disita.
"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar Subhan.
Diketahui, Ahmadi terpilih jadi bupati Bener Meriah dalam pemilihan kepala daerah 2017. Setahun menjabat, ia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 2018 karena terlibat korupsi dana otonomi khusus bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia bebas pada Juli 2021.
Berita Terkait
-
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan
-
100 Hari Prabowo-Gibran Masalah Polusi Jabodetabek Masih jadi Sorotan
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Adik Prabowo: Konsesi Hutan Bantu Mitigasi Perubahan Iklim
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa