SuaraRiau.id - Seorang kepala desa dan bendaharanya di Bengkalis ditahan lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta, Selasa (24/5/2022).
Kepala Desa (Kades) Titi Akar bernama Sukarto, dan bendaharanya, Sugini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
"Benar, Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2022).
Dikatakan Isnan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Selain itu, Kades dan Bendahara pada kurun 2019 dan 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari dana ADD,DD dan Bankeu Provinsi Riau ada sekitar Rp5 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kegiatan di Desa Titi Akar. Dalam proses berjalan, ada ditemukan kegiatan fiktif dilakukan kedua tersangka sehingga ditemukan kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp803.467.728," ungkap Isnan.
Dengan telah ditahannya kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
"Secepatnya berkas kedua tersangka ini akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Isnan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Korupsi Rp 713 Juta demi Bayar Utang Kampanye
-
Cerita KKN di Desa Penari Versi Kepala Desa Rowo Bayu, Bikin Bergidik!
-
51 Desa di Karangasem Akan Laksanakan Pilkel, 6 Perempuan Maju Jadi Calon Kepala Desa
-
Harga Sawit Terjun Bebas saat Pupuk Mahal, Petani Riau ke Pemerintah: Tolong Stabilkan!
-
Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!