SuaraRiau.id - Seorang kepala desa dan bendaharanya di Bengkalis ditahan lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta, Selasa (24/5/2022).
Kepala Desa (Kades) Titi Akar bernama Sukarto, dan bendaharanya, Sugini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
"Benar, Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2022).
Dikatakan Isnan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Selain itu, Kades dan Bendahara pada kurun 2019 dan 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari dana ADD,DD dan Bankeu Provinsi Riau ada sekitar Rp5 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kegiatan di Desa Titi Akar. Dalam proses berjalan, ada ditemukan kegiatan fiktif dilakukan kedua tersangka sehingga ditemukan kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp803.467.728," ungkap Isnan.
Dengan telah ditahannya kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
"Secepatnya berkas kedua tersangka ini akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Isnan. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan