SuaraRiau.id - Seorang kepala desa dan bendaharanya di Bengkalis ditahan lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta, Selasa (24/5/2022).
Kepala Desa (Kades) Titi Akar bernama Sukarto, dan bendaharanya, Sugini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
"Benar, Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2022).
Dikatakan Isnan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Selain itu, Kades dan Bendahara pada kurun 2019 dan 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari dana ADD,DD dan Bankeu Provinsi Riau ada sekitar Rp5 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kegiatan di Desa Titi Akar. Dalam proses berjalan, ada ditemukan kegiatan fiktif dilakukan kedua tersangka sehingga ditemukan kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp803.467.728," ungkap Isnan.
Dengan telah ditahannya kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
"Secepatnya berkas kedua tersangka ini akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Isnan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Korupsi Rp 713 Juta demi Bayar Utang Kampanye
-
Cerita KKN di Desa Penari Versi Kepala Desa Rowo Bayu, Bikin Bergidik!
-
51 Desa di Karangasem Akan Laksanakan Pilkel, 6 Perempuan Maju Jadi Calon Kepala Desa
-
Harga Sawit Terjun Bebas saat Pupuk Mahal, Petani Riau ke Pemerintah: Tolong Stabilkan!
-
Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Belasan Gajah Liar Masuk Perkebunan, Warga Lapor Damkar Pekanbaru
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup