SuaraRiau.id - Para pelaku kasus skimming nasabah Bank Riau Kepri (BRK) ditangkap di Bali saat mau menyeberang di Lombok, NTB beberapa waktu lalu.
Tersangka kasus skimming BRK terdiri dari satu warga Bulgaria dan dua warga negara Indonesia.
Akhirnya terungkap cara mereka melakukan aksi kejahatannya. Tersangka mencairkan uang nasabah dengan tarik tunai di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan kartu duplikat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menyebutkan tiga pelaku berinisial VT asal Bulgaria, JP (WNI), dan CC (WNI).
Mengutip Antara, para pelaku skimming mencairkan uang dari data nasabah menggunakan puluhan kartu ATM yang sudah mereka duplikat (salinan).
"Mereka mencairkan uang nasabah itu dari beberapa ATM, baik ATM bersama maupun ATM Bank Riau Kepri, transaksi tarik tunai pakai kartu yang sudah diduplikat," kata Teguh saat konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (24/5/2022).
Setelah uang tersebut berhasil mereka ambil, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Disebutkan pula bahwa penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini digunakan untuk bersenang-senang.
Menurut dia, masih ada satu orang lagi pelaku berinisial A yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial A ini merupakan pelaku yang bertanggung jawab melakukan penyalinan data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah dipasang perangkap cip elektronik.
"Si A ini adalah pelaku yang melakukan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri, sedangkan ketiga pelaku yang sudah ditangkap ini hanya berperan sebagai pemasang perangkap cip elektronik di mesin ATM yang telah ditargetkan,” katanya.
Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, lanjut dia, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A dengan aplikasi khusus.
Data nasabah hingga nomor PIN kartu ATM yang telah didapat oleh pelaku A, kemudian dikirim kembali kepada tiga pelaku yang telah menunggu di Batam.
Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, lalu disalin ulang ke kartu elektronik khusus dengan alat electronic data capture (EDC).
Penyalinan data itu, kata dia,memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.
Ia menyebutkan total ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri. Apabila dijumlah, total uang tunai hingga Rp800 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Satu WN Asing Otak Penyalin Data Nasabah Bank Riau Kepri di Batam Masih Buron: 50 Data Dicuri, Total Kerugian Rp800 Juta
-
Para Pelaku Skimming BRK Tiba di Batam, Satu Warga Bulgaria, 2 Orang Indonesia
-
Mayat Pria Pakai Wearpack Dongker Ditemukan di Pantai Batu Ampar
-
Ditangkap di Bali, Para Pelaku Kasus Skimming BRK Batam Ternyata Warga Asing
-
Tiga Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Ditangkap di Bali: WNA Terlibat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg