SuaraRiau.id - Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Periode 2018-2020 berinisial As atas dugaan korupsi.
Penahanan As dilakukan Kejari Padang setelah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II kasus.
"Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka As, setelah itu ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan proses tahap II bisa dilaksanakan setelah tersangka As bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sedangkan pada panggilan pertama ia mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Resmi Ditahan
"Tersangka bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan yang kami layangkan pada Rabu (18/5) yang bersangkutan sempat kami periksa sebelum ditahan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama.
Tersangka As menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang didampingi penasihat hukumnya, kemudian digiring keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Seperti diketahui As adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KONI berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejaksaan pada Rabu (18/5/2022).
Tersangka As saat itu belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejari Padang dengan alasan sakit.
Therry Gutama menjelaskan setelah melakukan proses tahap II terhadap ketiga tersangka, maka secepatnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
-
Panggil Empat Saksi, KPK Temukan Fakta Baru di Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
-
Fakta Baru! KPK Usut Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor yang Mengerjakan Proyek Pemkab Bogor
-
Lantik 4 Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Pranowo Beri Wejangan Tegas: Jangan Korupsi!
-
Mundur dari Petugas Haji, Hendri Septa Batal Tinggalkan Kota Padang 40 Hari Gegara Ini
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD