SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan kayu olahan hasil pembalakan liar di Meranti kembali digagalkan aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pelaku membawa sebanyak lebih kurang 25 kubik pada Senin (16/5) lalu.
"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun," kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius di Selatpanjang, Jumat.
Kayu ilegal jenis Meranti campuran tersebut akan diseludupkan dan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen sah.
Ia menceritakan kronologis penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.
Dari informasi itu, Yosi langsung memerintahkan timnya yakni Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba untuk melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.
Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.
"Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.
Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.
Baca Juga: Pencuri Kayu di Hutan Lindung Ponorogo Terciduk, Terancam 5 Tahun Penjara
Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Video Dini Hari, Aktivitas Truk 'Bawa' Kayu Lalu Lalang di Jalur MedanBanda Aceh
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Dua Orang Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Masuk Kanal di Pelalawan
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan Mudah Dikendarai dan Bandel untuk Pemula
-
4 Pilihan Motor Matic Murah Paling Irit Bensin, Sporty dan Responsif
-
Puluhan Mahasiswa Unilak Mual hingga Diare usai Acara di Hotel Grand Elite
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien