Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 12 Mei 2022 | 19:08 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Kelakuan seorang ayah di Kuansing ini tak bisa dicontoh. Ia diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tersangka diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuansing pada Selasa (10/5/2022)sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Terduga pelaku sudah kita amankan," kata Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Tapip menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku diamankan.

"Awalnya korban menceritakan perbuatan tidak terpuji kepada tetangganya yang dilakaukan ayah tirinya, bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendapatkan informasi tersebut kasus tersebut langsung dilaporkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1,2 dan 3) jo 76D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More