SuaraRiau.id - Seorang guru mengaji warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Lelaki berinisial BR (52) berurusan dengan aparat kepolisian karena telah mencabuli murid mengajinya. Aksi memalukan tersebut terjadi di rumah pelaku.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membenarkan kasus guru ngaji cabuli murid. Dijelaskannya, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari orangtua korban.
"Iya, orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya makanya melaporkan ke Polres," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto kepada SuaraRiau.id, Rabu (11/5/2021) siang.
Kronologisnya, kata Kapolres, pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 00.15 Wib orangtua korban datang ke Polres untuk melaporkan pelaku atas tindakan bejatnya.
Perbuatan memalukan tersebut terkuak pertama kali saat korban tidak ingin pergi mengaji.
"Jadi korban ini ditanyakan orangtua kenapa tidak mengaji, lalu dijawab korban dia malas dan takut," ungkap Kapolres Siak.
Tak puas dengan jawaban korban, orang tua terus menanyakan alasan korban takut untuk pergi mengaji dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Jadi karena ditanyai orangtuanya, korban mengaku kalau ia telah dicabuli oleh guru ngaji," beber Kapolres.
Kepada orangtua korban yang masih duduk kelas 4 SD itu menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dicium-cium oleh pelaku di tempat mengaji.
"Jadi anak korban bercerita kepada ayahnya bahwa dia dicium-cium oleh pelaku. Tiga kali di rumah pelaku dan sekali di belakang sekolah," tambah Gunar.
Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini korban masih satu orang, ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, berhubung pelaku seorang guru ngaji ditambah 1/3," tutur Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
-
Diduga Cabuli Bocah SD di Tangsel, Warga Sebut Pelaku Kerap Nonton Film Bokep
-
Unjuk Gigi Jadi Pengacara, Barbie Kumalasari Bela Meli Mulyati yang Kalah di Tingkat Kasasi
-
Demi Kontroversi dan Viral, Barbie Kumalasari Mau Jadi Pengacara Pelaku Pencabulan
-
Saling Ejek, Pria di Siak Gorok Leher Penjaga Kantor Desa hingga Tewas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan