SuaraRiau.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya.
Kedua pejabat Kemendag yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng, yakni BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan RI.
"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, saksi FA diketahui sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Rabu (20/4/2022).
Selain itu, bersamaan dengan pemeriksaan 2 pejabat Kemendag tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.
Ketut menyebutkan saksi pihak swasta berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Ketut.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Jaksa penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Antara)
Berita Terkait
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
-
Kebijakan Larangan Ekspor MInyak Sawit Indonesia Ancam Stabilitas Semua Negara di Dunia
-
Larangan Ekspor CPO Berlaku Hari Ini, Jokowi Harap Pengusaha Jernih Menyikapi: Jika Niat Penuhi Stok Dalam Negeri, Bisa
-
Indonesia Resmi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Kedelai Dunia Melesat
-
Parah, Pabrik Kelapa Sawit Ketahuan Tetapkan Harga Beli TBS di Bawah Standar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat