SuaraRiau.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya.
Kedua pejabat Kemendag yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng, yakni BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan RI.
"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, saksi FA diketahui sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Rabu (20/4/2022).
Selain itu, bersamaan dengan pemeriksaan 2 pejabat Kemendag tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.
Ketut menyebutkan saksi pihak swasta berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Ketut.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Jaksa penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Antara)
Berita Terkait
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
-
Kebijakan Larangan Ekspor MInyak Sawit Indonesia Ancam Stabilitas Semua Negara di Dunia
-
Larangan Ekspor CPO Berlaku Hari Ini, Jokowi Harap Pengusaha Jernih Menyikapi: Jika Niat Penuhi Stok Dalam Negeri, Bisa
-
Indonesia Resmi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Kedelai Dunia Melesat
-
Parah, Pabrik Kelapa Sawit Ketahuan Tetapkan Harga Beli TBS di Bawah Standar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel