SuaraRiau.id - Seorang lelaki di Pekanbaru harus menelan kerugian jutaan rupiah gara-agar memakai jasa wanita open BO pada Kamis 21 April 2022 lalu.
Pria hidung belang diperas gerombolan perempuan yang ia booking via aplikasi Michat. Warga inisial RPN (29) itu mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pemerasan modus cewek Michat tersebut berawal saat korban memesan wanita penghibur di hotel.
"Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Setelah memesan, cewek open BO berinisial FF pun akhirnya datang ke hotel, namun sejumlah orang justru datang bergantian.
"Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan," kata Andrie.
"Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu," sambungnya.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap Korban.
"Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta," ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
"Aksi modus melalui aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard