Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 26 April 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban," tegas Kapolresta Imran.

Load More