SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan mafia minyak goreng baru-baru ini. Beberapa orang tersangka di antaranya pihak kementerian dan swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk penjabat negara setingkat menteri.
"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata ST Burhanuddin dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2022).
Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin menegaskan.
Dalam perkara ini, tiga tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW.
Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Netizen Geram: Atasannya Diperiksa Juga, Pak
-
Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati
-
Buru Tersangka Lain Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pastikan Bakal Periksa Semua Pejabat Kemendag, Termasuk Mendag Lutfi
-
Menggelar Safari Ramadhan dengan Bagi-Bagi Minyak Goreng ke Warga
-
Viral Video Emak-emak Berebut Beli Baju Lebaran di Tanah Abang, Publik Beri Sindiran Telak Soal Harga Minyak Goreng
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa di Bawah 50 Juta: Ikonik, Klasik dan Menarik
-
5 Mobil Honda Bekas untuk Keluarga, Paling Nyaman dengan Kabin Luas
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
-
5 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Irit dengan Performa Maksimal
-
Cair Langsung! 5 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Senilai Rp495 Ribu