SuaraRiau.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hadir sebagai solusi kasus kekerasan seksual di kampus.
“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Permendikbudristek PPKS. Permendikbudristek itu merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Hadirnya terobosan peraturan itu juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Irjen Kemendikbudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses uji materi itu.
“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” kata Chatarina.
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.
Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, menyebutkan sebanyak 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor
-
Polisi Tetapkan Pacar Gadis Yang Tewas Diduga Akibat Over Dosis Jadi Tersangka
-
Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
-
Siapa Ica TikTok yang Viral? Korban Kekerasan Seksual Hingga Meninggal Dunia
-
Fakta Baru Kasus Gadis Cianjur Tewas Over Dosis, Sempat Diperkosa Oleh Pacar Sendiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih