SuaraRiau.id - Kita sering kali melihat atau mendengar tetangga atau jamaah kehilangan sandal di masjid. Terkadang kejadian tersebut juga menimpa kita. Di saat itu pula, kita menemukan sandal tak bertuan di masjid tersebut.
Lalu, apa hukumnya mengambil sandal tak bertuan tersebut sebagai pengganti alas kaki kita?
Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan tanya jawab terkait hukum membawa sandal orang lain, seperti dikutip dari laman Nu Online, Jumat (15/4/2022).
Dalam jawabannya, NU Online awalnya soal tata kelola masjid yang baik memungkinankan mengurangi resiko sepatu atau sandal hilang di masjid.
Menurut Forum Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 pernah membahas masalah tersebut.
Para peserta Muktamar kala itu merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.
Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?”
Para kiai peserta Muktamar ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut, “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah)".
Keputusan perkara itu sesuai keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin, “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.
Berita Terkait
-
Gigi Hadid Buktikan Flip-Flop Bisa Sekelas Fashion Week
-
Kiai Said Aqil Bongkar Cawe-cawe Jokowi di Muktamar NU Lampung: Saya Kalah karena Tak Sekuat Gus Dur
-
Sandal Jepit Lily Anak Nagita Slavina Bikin Kaget: Ukuran Minimalis, tapi Harganya Maksimalis
-
Forte Vantage V2: Rekomendasi Sepatu untuk Generasi Muda di Tengah Demam Sepak Bola Indonesia
-
Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard