SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank di Bengkalis akhirnya terungkap. Dua tersangka pembunuhan perempuan itu ditangkap jajaran Polres Bengkalis.
Mayat Mira Marlina (22) sebelumnya ditemukan dalam septic tank dalam sebuah rumah kosong di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (3/4/2022)
Para tersangka berhasil diringkus di dua tempat berbeda di wilayah Tebing Tinggi Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga juga turut serta dalam aksi tersebut namun masih di bawah umur sehingga tidak ditahan karena sesuai ketentuan.
"Dua pelaku utama yang menghabisi nyawa korban yakni tersangka AA (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dan RS (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).
Diungkapkannya, RS diringkus pada Rabu (6/4/2022) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Karena mencoba melawan, petugas menghadiahi timah panas di kakinya. Kemudian petugas menemukan lokasi pelarian tersangka AA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka AA diringkus petugas pada Sabtu (9/4/2022). Mencoba melawan, petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya diduga turut serta, yaitu SS (16) dan DS (13) dan keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Dua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditahan sedangkan dua lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkap Kasat.
AKP Meki Wahyudi juga menjelaskan, pembunuhan terjadi berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan diketahui oleh korban Mira.
"Modus operandi pelaku berawal dari pencurian namun aksinya dilihat oleh korban sehingga mereka nekat menghabisi nyawa korban. Salah satu pelaku yakni RS sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah itu," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Ancam Bunuh PM Spanyol di Medsos, Pria 66 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
-
Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang Diduga Dibunuh Rekan Kerja
-
Wanita Bunuh Suaminya, Kisah Pembunuhan Lembah Gapyeong di Korea Selatan
-
Pria Bojonegoro Tusuk Mantan Istri Hingga Tewas Gegara Terbakar Cemburu Mau Menikah Lagi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas