Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 April 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh/karyawan. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraRiau.id - Pekerja di Pekanbaru ternyata diupah dengan gaji di bawah yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Informasi tersebut didapat dari banyaknya pengaduan karyawan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, umumnya aduan itu terkait permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan.

"Hal ini berdasarkan banyaknya permasalahan yang kami terima yaitu hubungan antara karyawan dan perusahaan," kata Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).

Satu persoalan yakni, seperti skala upah atau pemberian gaji yang telah ditetapkan. Pada kenyataannya, banyak di antaranya karyawan yang menerima gaji di bawah yang ditetapkan.

"Makanya, kami tekankan ke perusahaan agar karyawannya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dikatakan Jamal, ada banyak manfaat yang diterima karyawan dengan mendaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena, manfaatnya banyak, dimana salah satunya jaminan kehilangan pekerjaan," terang dia mengingatkan.

Load More