SuaraRiau.id - Pekerja di Pekanbaru ternyata diupah dengan gaji di bawah yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Informasi tersebut didapat dari banyaknya pengaduan karyawan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, umumnya aduan itu terkait permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan.
"Hal ini berdasarkan banyaknya permasalahan yang kami terima yaitu hubungan antara karyawan dan perusahaan," kata Jamal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Satu persoalan yakni, seperti skala upah atau pemberian gaji yang telah ditetapkan. Pada kenyataannya, banyak di antaranya karyawan yang menerima gaji di bawah yang ditetapkan.
"Makanya, kami tekankan ke perusahaan agar karyawannya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Dikatakan Jamal, ada banyak manfaat yang diterima karyawan dengan mendaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena, manfaatnya banyak, dimana salah satunya jaminan kehilangan pekerjaan," terang dia mengingatkan.
Berita Terkait
-
Ratusan PMI Asal NTB Dipulangkan dari Malaysia, Sebagian Diantaranya Ilegal
-
Dugaan Pembaptisan-Ganti Nama Anak Tanpa Izin, Warga Riau Polisikan Mantan Istri
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru, Kampar dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022
-
Menaker Ida Ungkap Beberapa Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Perempuan di Dunia Kerja
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Kampar dan Sekitarnya Senin 11 April 2022
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD